
Pengumuman PPDB SMP Negeri 2 Tanjungpandan Tahun Pelajaran 2021/2022
PANDUAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
A.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN
1. Pengumuman PPDB memuat waktu pendaftaran dan
persyaratan, pelaksanaan seleksi, penetapan hasil seleksi serta daftar ulang, dapat
diperoleh melalui :
a. Laman website
:https://ppdb.belitung.go.id
b. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung
c. Spanduk/Baliho/papan pengumuman di SMP NEGERI 2
TANJUNGPANDAN
2. Tata cara pendaftaran peserta didik baru, melalui
sistem dalam jaringan (daring) aplikasi Laman website : https://ppdb.belitung.go.id
B.
JADWAL PPDB
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 diatur
dengan jadwal sebagai berikut:
No. |
Kegiatan |
Jadwal Pelaksanaan |
1. |
Sosialisasi
Pelaksanaan PPDB |
28 Mei
s.d 20 Juni 2021 |
2. |
Pendaftaran
PPDB |
21 Juni
s.d 30 Juni 2021 |
3. |
Verifikasi
Berkas Calon Peserta Baru |
21 Juni
s.d 30 Juni 2021 |
4. |
Pengesahan
Calon Peserta Didik Baru |
01 Juli
2021 |
5. |
Pengumuman
Penetapan Calon Peserta Didik Baru |
02 Juli
2021 |
6. |
Pendaftaran
Ulang |
05 Juli
s.d 07 Juli 2021 |
7. |
Pengenalan
Lingkungan Sekolah |
12Juli
s.d 14 Juli 2021 |
8. |
Awal
Tahun Pelajaran |
12 Juli
2021 |
C.
DAYA TAMPUNG
Daya tampung peserta didik 6 Rombel dengan 30 (tiga puluh) peserta didik/rombongan belajar (180
Peserta Didik) dengan rincian:
a.
Jalur Zonasi, 50 % (90 Peserta).
b.
Jalur Prestasi Akademik & Non Akademik 30 % (54 Peserta)
c.
Jalur Afirmasi 15 % (27 Peserta)
d.
Jalur Mutasi
5 % ( 9
Peserta)
D.
JALUR SELEKSI
Seleksi
Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan dengan 4 jalur pendaftaran yaitu :
jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi orangtua.
1.
Jalur Zonasi adalah jalur yang diperuntukkan
bagi calon peserta didik yang berdomisili di wilayah Kabupaten Belitung dengan
memperhitungkan jarak tempuh terdekat dari tempat tinggal pendaftar dengan
satuan pendidikan mengacu pada zona yang ditetapkan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Asli;
2.
Jalur Afirmasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga
kurang mampu dibuktikan dengan KIP (Program Indonesia Pintar) dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, PKH atau SKTM yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung dan anak penyandang disabilitas pada sekolah
inklusi. Calon Peserta
didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan;
3.
Jalur Perpindahan/Tugas Orang tua adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta
didik yang orang tua/walinya mengalami perpindahan tugas yang dibuktikan dengan
Surat penugasan dari instansi, lembaga,
kantor atau perusahaan perpindahan tugas orang tua/wali);
4. Jalur
prestasi adalah jalur yang
diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berprestsi di bidang akademik dan
atau Non Akademik dengan Rata-rata nilai rapor 5 Semester, dibuktikan dengan
Surat Keterangan Peringkat 1 Umum Nilai Rata-rata Rapor 5 semester tsb PIAGAM PRESTASI
No. |
Tingkat Kejuaraan |
Juara 1 |
Juara II |
Juara III |
Harapan I |
Harapan II |
Harapan III |
1. |
Internasional |
100 |
95 |
90 |
85 |
80 |
75 |
2. |
Nasional |
100 |
95 |
90 |
85 |
80 |
75 |
3. |
Provinsi |
70 |
65 |
60 |
55 |
- |
- |
4. |
Kabupaten/Kota |
50 |
45 |
40 |
35 |
- |
- |
5. |
Kecamatan |
30 |
25 |
20 |
- |
- |
- |
HAFIDZ/PENGHAPAL
AL QURAN/PENGHAPAL KITAB SUCI AGAMA LAIN
No. |
Jumlah Juz yang dihapalkan (N) |
Nilai Prestasi |
1. |
N ≥ 7 Juz |
100
(setara Juara Nasional) |
2. |
4 ˂ N ≤ 6 Juz |
70(setara
juara Provinsi) |
3. |
2 ˂ N ≤ 4 Juz |
50
(setara juara Kota /Kab) |
4. |
1 ≤ N ≤ 2 Juz |
30 (setara
dengan juara Kecamatan) |
Keterangan
:
1)
Kejuaraan
Internasional adalah kejuaraan yang dilaksanakan secara berjenjang sejak
tingkat Kabupaten/Kota.
2)
Kejuaraan
Negara sahabat/asing yang tidak ada penjenjangan di Indonesia nilainya sama
dengan Juara I tingkat Kabupaten/Kota.
3)
Nilai
kejuaraan untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun pelajaran terakhir (Mei 2018 s/d Mei 2021).
4)
Penyelenggara
kejuaraan adalah instansi atau organisasi yang kompeten, misalnya Instansi
Pemerintah, Organisasi Profesi yang sesuai bidang lomba dan Organisasi dibawah
pembinaan instansi terkait. Kejuaraan dilakukan secara berjenjang mulai dari
Kab/Kota, Provinsi, Nasional dan Internasional serta mendapat rekomendasi dari
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kab/kota, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi dan Menteri.
5) Untuk menghindari adanya sertifikat/piagam palsu supaya diadakan penelitian dan pengesahan
secara berjenjang (Piagam tingkat Nasional
dan Provinsi disahkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Dinas Pemuda
Olahraga dan Kemenag Provinsi, Piagam tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kab/Kota, Dinas Pemuda Olahraga Kabupaten/Kota setempat dan
Kemenag), khusus untuk sertifikat/piagam
KSN, KOSN dan FLS2N legalisir cukup di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.
Belitung, lembar sertifikat/piagam prestasi dilampirkan dalam berkas
pendaftaran serta di scan oleh panitia PPDB satuan pendidikan untuk kemudian di upload ke website: ppdb.belitungkab.go.id
6)
Penerbitan
Piagam Hafidz oleh Kantor Kemenag.
7)
Sertifikat/Piagam
penghargaan di luar ketentuan diatas tidak diperhitungkan.
E.
PERHITUNGAN NILAI AKHIR SELEKSI UMUM
1.
Sekolah
Menengah Pertama
a)
Jalur Zonasi Penyusunan peringkat pendaftar didasarkan
pada kedekatan domisili pendaftar dengan sekolah.
b)
Jalur Afirmasi dibuktikan dengan KIP (Progam Indonesia Pintar) dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, KPS, PKH atau surat keterangan penerima manfaat
program penanganan keluarga tidak mampu dari Dinas Sosial Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung
c)
Jalur Mutasi dibuktikan dengan surat keterangan mutasi dari instansi tempat bekerja
orangtuanya.
d)
Jalur Prestasi Penyusunan peringkat pendaftar didasarkan
nilai akhir yang dihitung atau diperoleh dari perhitungan Nilai rata-rata
raport 5 semester ditambah Nilai prestasi sesuai table.
Keterangan : Dalam hal terjadi
nilai yang sama pada peringkat terakhir, maka yang menjadi pertimbangan
peringkat adalah:
c.
Jenjang SMP
1)
Jalur Zonasi
-
Jarak tempat tinggal dengan sekolah
-
Umur yang lebih tua
2)
Jalur Afirmasi
-
Jarak tempat tinggal dengan sekolah
-
Umur yang lebih tua
3)
Jalur Mutasi
- Jarak tempat tinggal dengan sekolah
-
Umur yang lebih tua
4)
Jalur Prestasi
- Jarak tempat tinggal dengan sekolah
-
Umur yang lebih tua
F.
TATA CARA PENDAFTARAN PPDB ON LINE
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) SMP NEGERI 2 TANJUNGPANDAN dibuka mulai tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan 30 Juni 2021, dengan sistem Dalam
Jaringan (Daring) melalui portal https://ppdb.belitung.go.id
Pendaftaran
PPDB dilaksanakan melalui jalur:
a.
Zonasi;
b.
Afirmasi;
c.
Perpindahan
tugas orang tua/wali
d.
Prestasi
akademik dan prestasi non akademik.
Dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran PPDB
Kabupaten Belitung:
a.
Zonasi;
-
Kartu
Keluarga (scan asli format JPG/Jpeg);
b.
Afirmasi;
-
Kartu
Keluarga (scan asli format JPG/Jpeg);
-
Kartu
KIP/Kartu PKH/KIM/SKTM dari Dinas Sosial (scan asli format JPG/Jpeg);
c.
Perpindahan
tugas orang tua/wali
-
Kartu
Keluarga (scan asli format JPG/Jpeg);
-
Surat
Keterangan pindah tugas orang tua dari Instansi/Dinas/Perusahaan terkait (scan
asli format JPG/Jpeg);
d.
Prestasi
akademik dan prestasi non akademik.
-
Kartu
Keluarga (scan asli format JPG/Jpeg);
-
Prestasi
Akademik: Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal (scan asli format JPG/Jpeg);
Surat Ketrangan Peringkat 1 Umum Nilai Rata-rata Rapor 5 Semester.
-
Prestasi
Non Akademik: Sertifikat Lomba/Kejuaraan (scan asli format JPG/Jpeg);
Alur Tahapan dan Syarat
PPDB SMP NEGERI 2 TANJUNGPANDAN Tahun Pelajaran 2021/2022:
a.
Menyiapkan
scan atau foto dokumen yang sah.
b.
Akses situs
publik PPDB Kabupaten Belitunghttps://ppdb.belitung.go.id
c.
Memilih
jalur pendaftaran peserta didik baru.
d.
Mengisi
formulir dengan benar secara daring.
e.
Mengupload
dokumen sesuai persyaratan.
f.
Mengirimkan
formulir pendaftaran.
g.
Mencetak tanda
bukti hasil pendaftaranpeserta didik baru dan disimpan sebagai bukti telah
mendaftar disekolah yang dituju.
h.
Calon
peserta didik baru memantau pengumuman yang di keluarkan oleh masing-masing
sekolah pada laman https://ppdb.belitung.go.id atau papan pengumuman di sekolah
pendaftaran.
i.
Calon
peserta didik baru hanya boleh mendaftar di 1 (satu) sekolah tujuan yang
dipilih.
j.
Apabila
calon peserta didik baru akan mendaftar di sekolah lain di Kabupaten Belitung
agar terlebih dahulu membatalkan pendaftaran pada sekolah yang sudah terdaftar.
G. PENETAPAN
HASIL SELEKSI
1. Penetapan hasil seleksi PPDB
dilaksanakan secara mandiri melalui rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala
satuan pendidikan, diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan dengan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung.
2. Calon peserta didik yang diterima,
ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah;
3. Penetapan hasil seleksi peserta didik
yang diterima, diinformasikan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh
satuan pendidikan yang bersangkutan;
4. Pengumuman penetapan hasil seleksi
dilaksanakan secara terbuka melalui dalam jaringan dan papan pengumuman pada web:
www.smpn2tanjungpandan.sch.id yang memuat
tentang: nomor pendaftaran, nama peserta didik yang diterima, asalsatuan
pendidikan, dan peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan.
H.
DAFTAR ULANG
Kelengkapan
administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMP NEGERI 2 TANJUNGPANDAN
pada saat mendaftar ulang berupa Dokumen asli dan fotokopi yang telah
dilegalisir oleh pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas)
meliputi:
1.
Ijazah
SD/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah
SD/ijazah Program Paket A/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai
sama/setingkat dengan SD;
2.
Kartu
Keluarga Asli
3.
Piagam
prestasi akademik/non akademik tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang
ditetapkan untuk jalur prestasi;
4.
Akta
Kelahiran Asli
5.
Surat
penugasan dari instansi yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas
orangtua/wali;
6.
Kartu
keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau
pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, dan bukti
lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
7.
Surat
Keterangan Tidak Mampu dari Dinas terkait Kabupaten/Kota;
8.
Apabila
ditemukan ketidak sesuaian data atau pemalsuan dokumen, Panitia berhak
membatalkan Calon Peserta Didik.
Tanjungpandan, 15 Juni 2021
Kepala SMP NEGERI 2 TANJUNGPANDAN
![]() |
ISKAMIL, S.Pd
Pembina TkI
NIP. 19690903 199802 1 001