Berita


Pengumuman PPDB SMP Negeri 2 Tanjungpandan Tahun Pelajaran 2021/2022


PANDUAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

TAHUN PELAJARAN 2021/2022

A.    PENGUMUMAN PENDAFTARAN

1.  Pengumuman PPDB memuat waktu pendaftaran dan persyaratan, pelaksanaan seleksi, penetapan hasil seleksi serta daftar ulang, dapat diperoleh melalui :

a.  Laman website :https://ppdb.belitung.go.id

b.  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung

c.  Spanduk/Baliho/papan pengumuman di SMP NEGERI 2 TANJUNGPANDAN

2.  Tata cara pendaftaran peserta didik baru, melalui sistem dalam jaringan (daring) aplikasi Laman website : https://ppdb.belitung.go.id

 

B.    JADWAL PPDB

Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 diatur dengan jadwal sebagai berikut:

No.

Kegiatan

Jadwal Pelaksanaan

1.

Sosialisasi Pelaksanaan PPDB

28 Mei s.d 20 Juni 2021

2.

Pendaftaran PPDB

21 Juni s.d 30 Juni 2021

3.

Verifikasi Berkas Calon Peserta Baru

21 Juni s.d 30 Juni 2021

4.

Pengesahan Calon Peserta Didik Baru

01 Juli 2021

5.

Pengumuman Penetapan Calon Peserta Didik Baru

02 Juli 2021

6.

Pendaftaran Ulang

05 Juli s.d 07 Juli 2021

7.

Pengenalan Lingkungan Sekolah

12Juli s.d 14 Juli 2021

8.

Awal Tahun Pelajaran

12 Juli 2021

 

 

 

C.    DAYA TAMPUNG

Daya tampung peserta didik 6 Rombel dengan 30 (tiga puluh) peserta didik/rombongan belajar (180 Peserta Didik) dengan rincian:

a.    Jalur Zonasi,                                                       50 % (90 Peserta).

b.   Jalur Prestasi Akademik & Non Akademik       30 % (54 Peserta)

c.    Jalur Afirmasi                                                    15 % (27 Peserta)

d.   Jalur Mutasi                                                        5 % ( 9 Peserta)

D.    JALUR SELEKSI

Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan dengan 4 jalur pendaftaran yaitu : jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi orangtua.

1.     Jalur Zonasi  adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di wilayah Kabupaten Belitung dengan memperhitungkan jarak tempuh terdekat dari tempat tinggal pendaftar dengan satuan pendidikan mengacu pada zona yang ditetapkan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Asli;

2.     Jalur Afirmasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu dibuktikan dengan KIP (Program Indonesia Pintar) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, PKH atau SKTM yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung  dan anak penyandang disabilitas pada sekolah inklusi. Calon Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan;

3.     Jalur Perpindahan/Tugas Orang tua adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tua/walinya mengalami perpindahan tugas yang dibuktikan dengan Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan perpindahan tugas orang tua/wali);

4.     Jalur prestasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berprestsi di bidang akademik dan atau Non Akademik dengan Rata-rata nilai rapor 5 Semester, dibuktikan dengan Surat Keterangan Peringkat 1 Umum Nilai Rata-rata Rapor 5 semester tsb PIAGAM PRESTASI

No.

Tingkat Kejuaraan

Juara 1

Juara II

Juara III

Harapan I

Harapan II

Harapan III

1.

Internasional

100

95

90

85

80

75

2.

Nasional

100

95

90

85

80

75

3.

Provinsi

70

65

60

55

-

-

4.

Kabupaten/Kota

50

45

40

35

-

-

5.

Kecamatan

30

25

20

-

-

-

 

HAFIDZ/PENGHAPAL AL QURAN/PENGHAPAL KITAB SUCI AGAMA LAIN

No.

Jumlah Juz yang dihapalkan (N)

Nilai Prestasi

1.

N ≥ 7 Juz

100 (setara Juara Nasional)

2.

4 ˂ N ≤ 6 Juz

70(setara juara Provinsi)

3.

2 ˂ N ≤ 4 Juz

50 (setara juara Kota /Kab)

4.

1 ≤ N ≤ 2 Juz

30 (setara dengan juara Kecamatan)

Keterangan :

1)   Kejuaraan Internasional adalah kejuaraan yang dilaksanakan secara berjenjang sejak tingkat Kabupaten/Kota.

2)   Kejuaraan Negara sahabat/asing yang tidak ada penjenjangan di Indonesia nilainya sama dengan Juara I tingkat Kabupaten/Kota.

3)   Nilai kejuaraan untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun pelajaran terakhir (Mei 2018 s/d Mei 2021).

4)   Penyelenggara kejuaraan adalah instansi atau organisasi yang kompeten, misalnya Instansi Pemerintah, Organisasi Profesi yang sesuai bidang lomba dan Organisasi dibawah pembinaan instansi terkait. Kejuaraan dilakukan secara berjenjang mulai dari Kab/Kota, Provinsi, Nasional dan Internasional serta mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kab/kota, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Menteri.

5)   Untuk menghindari adanya sertifikat/piagam palsu supaya diadakan penelitian dan pengesahan secara berjenjang (Piagam tingkat Nasional dan Provinsi disahkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Dinas Pemuda Olahraga dan Kemenag Provinsi, Piagam tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab/Kota, Dinas Pemuda Olahraga Kabupaten/Kota setempat dan Kemenag), khusus untuk sertifikat/piagam KSN, KOSN dan FLS2N legalisir cukup di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Belitung, lembar sertifikat/piagam prestasi dilampirkan dalam berkas pendaftaran serta di scan oleh panitia PPDB satuan pendidikan untuk kemudian di upload ke website: ppdb.belitungkab.go.id

6)   Penerbitan Piagam Hafidz oleh Kantor Kemenag.

7)   Sertifikat/Piagam penghargaan di luar ketentuan diatas tidak diperhitungkan.

E.    PERHITUNGAN NILAI AKHIR SELEKSI UMUM

1.   Sekolah Menengah Pertama

a)    Jalur Zonasi Penyusunan peringkat pendaftar didasarkan pada kedekatan domisili pendaftar dengan sekolah.

b)   Jalur Afirmasi dibuktikan dengan KIP (Progam Indonesia Pintar) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, KPS, PKH atau surat keterangan penerima manfaat program penanganan keluarga tidak mampu dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung

c)    Jalur Mutasi dibuktikan dengan surat keterangan mutasi dari instansi tempat bekerja orangtuanya.

d)   Jalur Prestasi Penyusunan peringkat pendaftar didasarkan nilai akhir yang dihitung atau diperoleh dari perhitungan Nilai rata-rata raport 5 semester ditambah Nilai prestasi sesuai table.

 

Keterangan : Dalam hal terjadi nilai yang sama pada peringkat terakhir, maka yang menjadi pertimbangan peringkat adalah:

c. Jenjang SMP

1)     Jalur Zonasi

-  Jarak tempat tinggal dengan sekolah

-  Umur yang lebih tua

2)     Jalur Afirmasi

-  Jarak tempat tinggal dengan sekolah

-  Umur yang lebih tua

3)     Jalur Mutasi

-  Jarak tempat tinggal dengan sekolah

-  Umur yang lebih tua

4)     Jalur Prestasi

-  Jarak tempat tinggal dengan sekolah

-  Umur yang lebih tua

F.   TATA CARA PENDAFTARAN PPDB ON LINE

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP NEGERI 2 TANJUNGPANDAN dibuka mulai tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan 30 Juni 2021, dengan sistem Dalam Jaringan (Daring) melalui portal https://ppdb.belitung.go.id

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur:

a.    Zonasi;

b.    Afirmasi;

c.    Perpindahan tugas orang tua/wali

d.    Prestasi akademik dan prestasi non akademik.

Dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran PPDB Kabupaten Belitung:

a.     Zonasi;

-        Kartu Keluarga (scan asli format JPG/Jpeg);

b.     Afirmasi;

-        Kartu Keluarga (scan asli format JPG/Jpeg);

-        Kartu KIP/Kartu PKH/KIM/SKTM dari Dinas Sosial (scan asli format JPG/Jpeg);

c.      Perpindahan tugas orang tua/wali

-        Kartu Keluarga (scan asli format JPG/Jpeg);

-        Surat Keterangan pindah tugas orang tua dari Instansi/Dinas/Perusahaan terkait (scan asli format JPG/Jpeg);

d.     Prestasi akademik dan prestasi non akademik.

-        Kartu Keluarga (scan asli format JPG/Jpeg);

-        Prestasi Akademik: Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal (scan asli format JPG/Jpeg); Surat Ketrangan Peringkat 1 Umum Nilai Rata-rata Rapor 5 Semester.

-        Prestasi Non Akademik: Sertifikat Lomba/Kejuaraan (scan asli format JPG/Jpeg);

Alur Tahapan dan Syarat PPDB SMP NEGERI 2 TANJUNGPANDAN Tahun Pelajaran 2021/2022:

a.    Menyiapkan scan atau foto dokumen yang sah.

b.   Akses situs publik PPDB Kabupaten Belitunghttps://ppdb.belitung.go.id

c.    Memilih jalur pendaftaran peserta didik baru.

d.   Mengisi formulir dengan benar secara daring.

e.    Mengupload dokumen sesuai persyaratan.

f.     Mengirimkan formulir pendaftaran.

g.    Mencetak tanda bukti hasil pendaftaranpeserta didik baru dan disimpan sebagai bukti telah mendaftar disekolah yang dituju.

h.   Calon peserta didik baru memantau pengumuman yang di keluarkan oleh masing-masing sekolah pada laman https://ppdb.belitung.go.id atau papan pengumuman di sekolah pendaftaran.

i.     Calon peserta didik baru hanya boleh mendaftar di 1 (satu) sekolah tujuan yang dipilih.

j.     Apabila calon peserta didik baru akan mendaftar di sekolah lain di Kabupaten Belitung agar terlebih dahulu membatalkan pendaftaran pada sekolah yang sudah terdaftar.

G.  PENETAPAN HASIL SELEKSI

1. Penetapan hasil seleksi PPDB dilaksanakan secara mandiri melalui rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan, diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung.

2. Calon peserta didik yang diterima, ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah;

3. Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diinformasikan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;

4. Pengumuman penetapan hasil seleksi dilaksanakan secara terbuka melalui dalam jaringan dan papan pengumuman pada web: www.smpn2tanjungpandan.sch.id yang memuat tentang: nomor pendaftaran, nama peserta didik yang diterima, asalsatuan pendidikan, dan peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan.

H.    DAFTAR ULANG

Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMP NEGERI 2 TANJUNGPANDAN pada saat mendaftar ulang berupa Dokumen asli dan fotokopi yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas) meliputi:

1.   Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/ijazah Program Paket A/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD;

2.   Kartu Keluarga Asli

3.   Piagam prestasi akademik/non akademik tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;

4.   Akta Kelahiran Asli

5.   Surat penugasan dari instansi yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orangtua/wali;

6.   Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);

7.   Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas terkait Kabupaten/Kota;

8.   Apabila ditemukan ketidak sesuaian data atau pemalsuan dokumen, Panitia berhak membatalkan Calon Peserta Didik.

 

Tanjungpandan, 15 Juni 2021

Kepala SMP NEGERI 2 TANJUNGPANDAN

 

 

 


ISKAMIL, S.Pd

Pembina TkI

NIP. 19690903 199802 1 001

Kontak

Alamat :

Jalan Kapten Saridin No.07 Tanjungpandan

Telepon :

(0719) 22770

Email :

smpn2tjn@gmail.com, info@smpn2tanjungpandan.sch.id

Website :

http://smpn2tanjungpandan.sch.id/

Media Sosial :

PPDB ONLINE

PENGUMUMAN UN